Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7B

PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum dilakukannya pengembalian pinjaman dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau pembayaran atas pengalihan prasarana perkeretaapian yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan atas kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda