Koreksi Pasal 7A
PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan telah menyelesaikan pembangunan prasarana perkeretaapian dan pendanaannya tidak bersumber dari Penyertaan Modal Daerah dan/atau Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus melalui Dana Cadangan Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
