Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf
a. (2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan:
a. secara bertahap; dan
b. menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran rel standar 1.435 mm).
(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah- kaidah bisnis yang baik.
(5) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyiapkan dan menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan dalam:
a. Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
b. Rencana Komprehensif Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
