Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 79 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETA APIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 206) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda