Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA diajukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/ atau oleh keluarga almarhum/ aJmarhumah kepada Garnizun setempat.
(2) DaJam haJ Veteran Republik INDONESIA meninggaJ dunia di wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRIsetempat dan/atau oleh keluarga almarhurn/ almarhumah kepada Komando Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA setempat.
(3) Dalam hal Veteran
mempunyai hak dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU, keluarga almarhurrr/almarhumah segera melaporkan ke Gamizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA setempat.
Koreksi Anda
