Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda