Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemakaman jenazah Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan dengan upacara militer. (2) Pemakaman dengan atau tanpa upacara militer dapat dilakukan di luar TMPNU atau TMPN, atas permohonan keluarga almarhurri/ almarhumah kepada Garnizun atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional INDONESIA. ~ (3) Dalam ...
Koreksi Anda