Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan
ini, maka Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
