Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
