Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri, Menteri terkait dan Pimpinan instansi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing- masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda