Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal wisata (yacht) asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
