Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan INDONESIA wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kepelabuhanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda