Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jaminan tertulis.
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :
a. Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya eselon I atau setingkatnya;
b. Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya eselon II atau setingkatnya yang bertindak sebagai penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing di daerahnya;
c. Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing; atau
d. Agen umum.
Koreksi Anda
