Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke INDONESIA diberikan kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui pelabuhan sebagai berikut :
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara;
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau;
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung.
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali:
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Timur;
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku;
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua.
(2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah dengan memperhatikan :
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing;
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan
c. pengembangan wilayah.
(3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
