Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tunjangan pengamanan persandian menurut tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Koreksi Anda
