Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut : a. tanggung jawab menjaga rahasia; b. Tingkat Kualifikasi Sandi; c. Lamanya bertugas di persandian. (2) Nilai masing-masing unsur penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. Pasal 5 ...
Koreksi Anda