Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 79 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
a. Pengamanan Persandian Tingkat I dengan nilai 910 sampai dengan 1000;
b. Pengamanan Persandian Tingkat II dengan nilai 830 sampai dengan 909;
c. Pengamanan Persandian Tingkat III dengan nilai 750 sampai dengan 829;
d. Pengamanan ...
d. Pengamanan Persandian Tingkat IV dengan nilai 675 sampai dengan 749;
e. Pengamanan Persandian Tingkat V dengan nilai 600 sampai dengan 674;
f. Pengamanan Persandian Tingkat VI dengan nilai 530 sampai dengan 599;
g. Pengamanan Persandian Tingkat VII dengan nilai 460 sampai dengan 529.
Koreksi Anda
