Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan; e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa uang dan/atau permukiman kembali; g. merekomendasikan besaran nilai santunan; h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan i. merekomendasikan . BUK INDONESIA i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. (3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga: a. bangunan; dan/atau b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah. (3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diusulkan oleh gubernur. (41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan: a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi; b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan; c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah; d. camat dan lurah setempat; dan e. pihak lain yang diperlukan. 6.Ketentuan... SK No l91140 A FEPUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda