Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda