Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 78 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. 2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berrrpa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. MENETAPKAN 1 2.Ketentuan... SK No l91137 A Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda