Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdiri atas: a. Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional.
Koreksi Anda