Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi;
c. pelaksanaan alih teknologi;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri;
f. pelaksanaan sistem audit teknologi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan riset dan inovasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
