Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
