Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur riset dan inovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasi meliputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi ilmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasilitas ketenaganukliran, dan fasilitas
keantariksaan;
d. pelaksanaan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
