Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manuasia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
