Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BRIN.
Koreksi Anda
