Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Koreksi Anda