Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Koreksi Anda
