Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN Tahun 2021 dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 203) dialihkan ke BRIN. (2) Ketentuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi.
Koreksi Anda