Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Kepala OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Pusat di lingkungan OR diberikan kelas jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan eselon II.a.
Koreksi Anda
