Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala OR diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan sistem merit sesuai dengan mekanisme yang diatur dengan Peraturan BRIN.
Koreksi Anda
