Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
