Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Perimbangan;
b. rincian Dana Insentif Daerah; dan
c. rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Transfer Umum; dan
b. rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil; dan
b. rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
b. rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
b. Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
c. Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan; dan
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
(9) Dana Bagi Hasil tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
a. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
b. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII;
c. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
d. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IX;
e. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
f. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XI;
g. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
h. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(10) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(11) Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Rincian Dana Alokasi Umum yang dialokasikan berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota; dan
b. Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(12) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(13) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(14) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing- masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(16) Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(17) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(18) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(19) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(20) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
a. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
b. memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(21) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20) tidak termasuk:
a. Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b; dan
b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana Reboisasi.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
