Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan sebesar Rp.8.692.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per tahun.
Koreksi Anda