Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
