Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional dilakukan melalui tahapan: a. melakukan verifikasi dan validasi data Keluarga Pahlawan Nasional; b. MENETAPKAN daftar nama penerima Tunjangan Berkelanjutan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. melakukan transfer ke nomor rekening bank penerima.
Koreksi Anda