Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan: a. meninggal dunia; atau b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.
Koreksi Anda