Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan diberhentikan apabila Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan:
a. meninggal dunia; atau
b. melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional diberhentikan apabila Janda/Duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.
Koreksi Anda
