Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi: a. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Janda/Duda Perintis Kemerdekaan; dan b. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Koreksi Anda