Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
Tunjangan berkelanjutan yang diberikan kepada Perintis Kemerdekaan dilaksanakan dengan melampirkan persyaratan administrasi:
a. fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan; dan
b. rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
Koreksi Anda
