Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.
(2) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional meninggal dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.
(4) Dalam hal Janda/Duda Pahlawan Nasional dalam pengampuan dan tidak memiliki anak kandung yang sah, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak angkat yang sah.
(5) Dalam hal Pahlawan Nasional mempunyai anak lebih dari 1 (satu), harus melampirkan surat persetujuan keluarga untuk menunjuk 1 (satu) orang anak sebagai ahli waris atau anak angkat penerima Tunjangan Berkelanjutan.
(6) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda
