Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
(2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada Janda/Duda yang sah.
(3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
(4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda
