Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. (2) Dalam hal Perintis Kemerdekaan meninggal dunia, tunjangan berkelanjutan diberikan kepada Janda/Duda yang sah. (3) Dalam hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, tunjangan berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat. (4) Pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda