Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Berkelanjutan kepada Pejuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
(2) Pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
