Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penerima Tunjangan Berkelanjutan terdiri atas:
a. Pejuang;
b. Perintis Kemerdekaan; dan
c. Keluarga Pahlawan Nasional.
(2) Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
