Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 78 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Koreksi Anda
