Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di: 1. jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur); 2. jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur); 3. jalan bebas hambatan Semarang-Demak; 4. jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan 5. jalan bebas hambatan Demak-Tuban. b. Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
Koreksi Anda