Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi- Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);
d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;
e. Weleri-Sukorejo;
f. Jalan Lingkar Kedungsepur;
g. Trengguli-Batas Jepara; dan
h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).
Koreksi Anda
