Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Koreksi Anda