Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas: a. mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan c. mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
Koreksi Anda