Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda