Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 78 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
